Pendaftaran Perangkat Desa Jambangan Segera Dibuka, Kepala Desa Umumkan di Hadapan Ribuan Jamaah Tahlil Akbar
JAMBANGAN – Pemerintah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akan segera membuka proses pendaftaran dan penjaringan perangkat desa. Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Jambangan, Eko Budi Cahyono, di hadapan ribuan jamaah dalam kegiatan Tahlil Akbar Muslimat dan Fatayat NU se-Desa Jambangan.
Kegiatan Tahlil Akbar yang digelar pada Jumat, 24 April 2026, bertempat di lingkungan RW 01 Dusun Sumbersari berlangsung dengan khidmat dan penuh antusiasme. Acara ini dihadiri oleh ribuan kaum muslimin, khususnya jamaah Muslimat dan Fatayat NU ranting Desa Jambangan. Turut hadir pula jajaran Pemerintah Desa Jambangan, pengurus MWC NU Kecamatan Dampit, PAC Muslimat dan PAC Fatayat, tokoh ulama, serta tokoh masyarakat setempat. Tausiah dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Ustadz Chamim Junaidi yang memberikan pesan-pesan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jambangan menyampaikan bahwa proses pendaftaran dan penjaringan perangkat desa akan segera dibuka sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan akuntabel.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Jambangan bahwa pendaftaran dan penjaringan perangkat desa akan segera dibuka mulai hari Senin, 27 April 2026 hingga 5 Mei 2026,” ujar Eko Budi Cahyono di hadapan jamaah.
Ia menegaskan bahwa kesempatan ini terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan dan memiliki niat tulus untuk mengabdi kepada masyarakat. Kepala desa juga menekankan pentingnya memilih figur calon perangkat desa yang tidak hanya kompeten secara administratif, tetapi juga memiliki integritas dan jiwa pengabdian.
“Kami berharap calon perangkat desa yang mendaftar benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar mencari pekerjaan. Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Jambangan memastikan bahwa proses penjaringan akan dilaksanakan secara fair, transparan, dan profesional. Panitia yang telah dibentuk akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Adapun persyaratan pendaftaran perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain:
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bersedia diangkat menjadi perangkat desa dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik.
Memenuhi kelengkapan administrasi, antara lain:
Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Desa.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
Pas foto terbaru.
Surat keterangan sehat dari dokter.
SKCK dari kepolisian.
Surat pernyataan bersedia ditempatkan dan mengabdi di Desa Jambangan.
Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan panitia.
Selain persyaratan administratif, calon perangkat desa juga nantinya akan mengikuti tahapan seleksi yang meliputi ujian tertulis, praktik, serta wawancara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Ketua panitia penjaringan yang akan segera diumumkan juga diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara independen dan profesional, sehingga seluruh proses seleksi dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Pengumuman ini disambut antusias oleh masyarakat yang hadir dalam Tahlil Akbar. Banyak di antara mereka yang menyatakan siap mengikuti proses pendaftaran, khususnya generasi muda yang ingin berkontribusi dalam pembangunan desa.
Salah satu warga Dusun Sumbersari mengungkapkan bahwa kesempatan ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk ikut terlibat langsung dalam pemerintahan desa. “Ini kesempatan baik, terutama bagi pemuda desa yang ingin mengabdi dan membangun desa agar lebih maju,” ujarnya.
Selain menjadi ajang pengumuman penting, kegiatan Tahlil Akbar juga mempererat tali silaturahmi antarwarga serta memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menunjukkan soliditas dan kekompakan warga Desa Jambangan dalam mendukung setiap program pembangunan desa.
Dengan dibukanya pendaftaran perangkat desa ini, diharapkan akan lahir aparatur desa yang berkualitas, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah Desa Jambangan juga mengajak seluruh warga untuk turut mengawasi dan mendukung jalannya proses seleksi agar berjalan secara jujur dan transparan.
Sebagai penutup, Kepala Desa Jambangan kembali mengingatkan bahwa proses ini bukan sekadar seleksi biasa, melainkan bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan dipercaya masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah hal utama. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalitas dalam proses ini menjadi kunci agar perangkat desa yang terpilih benar-benar mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.



