TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH



 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH

A. PENGAWAS

Tugas Pokok

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi agar berjalan sesuai prinsip koperasi, AD/ART, dan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Mengawasi kinerja pengurus dalam pengelolaan organisasi, usaha, dan keuangan koperasi.

  2. Meneliti pembukuan, laporan keuangan, dan aset koperasi secara berkala.

  3. Memberikan nasihat dan rekomendasi kepada pengurus demi perbaikan tata kelola koperasi.

  4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

  5. Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan koperasi.


B. KETUA KOPERASI

Tugas Pokok

Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan koperasi sesuai keputusan Rapat Anggota dan ketentuan yang berlaku.

Fungsi

  1. Memimpin pengurus dalam merumuskan kebijakan koperasi.

  2. Bertanggung jawab atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

  3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

  4. Menjalin kerja sama dengan pemerintah, perbankan, dan mitra usaha.

  5. Menandatangani dokumen resmi koperasi bersama sekretaris dan/atau bendahara.


C. SEKRETARIS

Tugas Pokok

Mengelola administrasi dan tata usaha koperasi secara tertib dan profesional.

Fungsi

  1. Mengelola administrasi surat-menyurat dan dokumentasi koperasi.

  2. Menyusun notulen rapat pengurus dan rapat anggota.

  3. Menyusun laporan kegiatan organisasi koperasi.

  4. Mengarsipkan dokumen penting koperasi (AD/ART, SK, perjanjian, dll).

  5. Membantu ketua dalam penyusunan rencana kerja koperasi.


D. BENDAHARA

Tugas Pokok

Mengelola keuangan koperasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Fungsi

  1. Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan koperasi.

  2. Menyusun dan mencatat laporan keuangan secara berkala.

  3. Mengelola kas, simpanan anggota, dan modal koperasi.

  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pengurus dan Rapat Anggota.

  5. Menjaga dan mengamankan aset keuangan koperasi.


E. KETUA BIDANG USAHA

Tugas Pokok

Mengelola dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi desa secara produktif dan berkelanjutan.

Fungsi

  1. Menyusun rencana pengembangan usaha koperasi.

  2. Mengelola unit usaha koperasi sesuai potensi desa.

  3. Melakukan evaluasi kinerja usaha koperasi secara berkala.

  4. Mengembangkan jaringan pemasaran dan kemitraan usaha.

  5. Menyusun laporan perkembangan usaha kepada pengurus dan Rapat Anggota.


F. KETUA BIDANG ANGGOTA

Tugas Pokok

Mengelola keanggotaan koperasi serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran anggota.

Fungsi

  1. Mengelola administrasi data keanggotaan koperasi.

  2. Melaksanakan rekrutmen dan pendataan anggota baru.

  3. Meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.

  4. Melaksanakan pendidikan dan sosialisasi perkoperasian kepada anggota.

  5. Menjadi penghubung antara pengurus dan anggota koperasi.


Penutup

Struktur dan pembagian tugas pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan menciptakan pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota serta masyarakat desa.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال