Mulai 1 Agustus 2026, Pelayanan SKCK di Polsek Jajaran Polres Malang Dihentikan, Pengajuan Beralih Full Online di Polres Malang
MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengumumkan perubahan mekanisme pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Terhitung mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, seluruh Polsek jajaran Polres Malang tidak lagi melayani penerbitan SKCK.
Seluruh proses pengajuan SKCK kini dilaksanakan secara penuh (full online) dan dipusatkan di Polres Malang. Masyarakat diimbau untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi SuperApps Polri, sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis, cepat, aman, dan efisien.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian kapan saja dan dari mana saja.
Tujuan Pengurusan SKCK
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data yang dimiliki Polri. Dokumen ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, TNI, dan Polri.
- Persyaratan pembuatan visa atau keperluan ke luar negeri.
- Melanjutkan pendidikan atau pendaftaran beasiswa tertentu.
- Mengurus izin usaha atau persyaratan administrasi lainnya yang memerlukan SKCK.
Prosedur Pengajuan SKCK
Masyarakat yang akan mengurus SKCK dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan instal aplikasi SuperApps Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun dan pilih menu pelayanan SKCK.
- Isi data diri sesuai identitas yang dimiliki.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, Kartu Keluarga, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
- Pilih lokasi pelayanan Polres Malang sebagai tempat penerbitan SKCK.
- Setelah data diverifikasi, pemohon datang ke Polres Malang sesuai jadwal untuk proses verifikasi akhir, perekaman biometrik (apabila diperlukan), pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku, dan pengambilan SKCK.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan sehingga proses penerbitan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Dengan sistem pelayanan yang terpusat dan berbasis digital, diharapkan pelayanan menjadi semakin efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang.
