MEMAHAMI TUJUAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Pendahuluan
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah Indonesia yang digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi desa secara sistematis. Program ini diluncurkan untuk menguatkan perekonomian rakyat melalui kelembagaan koperasi yang berperan sebagai motor pembangunan ekonomi lokal. Inisiatif tersebut dimaknai sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih merata.
Tujuan Pemerintah dalam Program Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah mempunyai beberapa tujuan utama dalam program KDMP, di antaranya:
-
Mempercepat pembentukan dan pengembangan koperasi di tingkat desa/kelurahan sebagai ujung tombak ekonomi lokal yang bertumpu pada prinsip kekeluargaan dan gotong-royong.
-
Mendorong pemerataan ekonomi dari desa menuju pusat melalui pemberdayaan usaha dan penguatan struktur produksi lokal.
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan membuka akses modal, pasar, dan layanan ekonomi yang terjangkau serta meminimalkan ketergantungan pada rentenir atau tengkulak.
-
Mengintegrasikan program koperasi dalam desa sebagai bagian dari pembangunan nasional, mendukung ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan.
Melalui peran koperasi yang kuat dan terstruktur, diharapkan desa bukan hanya menjadi unit administratif, tetapi juga pusat ekonomi produktif yang berdaya saing.
Landasan Peraturan Perundang-Undangan
Program KDMP didukung oleh kerangka hukum yang kuat, mencakup berbagai tingkat peraturan, yaitu:
1. Instruksi Presiden (Inpres)
-
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan strategis utama yang mewajibkan langkah-langkah koordinatif antara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk percepatan pembentukan koperasi di desa/kelurahan.
Instruksi ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan sebagai implementasi dari arah pembangunan nasional yang terintegrasi dengan program kesejahteraan rakyat.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum)
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi memberikan kemudahan administratif dalam pendirian serta perubahan badan hukum koperasi desa merah putih, sehingga mempercepat proses legalisasi koperasi.
3. Peraturan Menteri Desa dan PDT
-
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan KDMP, termasuk pemberian pembiayaan modal dari bank dan fasilitas terkait pengembalian pinjaman.
4. Peraturan Menteri Koperasi
-
Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pengembangan usaha koperasi desa/kelurahan merah putih, termasuk manajemen, pembinaan, evaluasi, dan sistem informasi koperasi.
5. Peraturan Daerah (Contoh lokal)
-
Beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan bupati atau gubernur tentang penyelenggaraan koperasi desa merah putih sebagai turunan dan pelaksana Inpres 9/2025, menegaskan kewajiban fasilitasi dan dukungan pembinaan koperasi di tingkat lokal.
Kewajiban Pemerintah Desa dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih
Untuk mewujudkan tujuan program KDMP, pemerintah desa memiliki peran dan tanggung jawab berikut:
1. Fasilitasi Pembentukan dan Legalitas
Pemerintah desa wajib:
-
menginisiasi pendirian koperasi desa merah putih bersama masyarakat,
-
memfasilitasi musyawarah desa serta pembentukan AD/ART koperasi,
-
mendukung proses pembuatan badan hukum koperasi, termasuk persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi sesuai Permendesa 10/2025.
2. Penyusunan Kebijakan APBDes
Pemerintah desa wajib menyediakan atau menganggarkan dukungan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membantu modal awal, layanan pembinaan, dan dukungan operasional koperasi guna menjamin keberlanjutan usaha.
3. Pemberdayaan dan Pembinaan
Pemerintah desa wajib:
-
memastikan koperasi mendapatkan pembinaan dan pelatihan manajemen,
-
mendorong peran koperasi dalam kegiatan ekonomi desa,
-
menjalin koordinasi dengan pendamping desa, dinas terkait, serta lembaga pembiayaan sesuai skema yang ditetapkan.
4. Pemantauan dan Evaluasi
Pemerintah desa berkewajiban melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan koperasi serta memastikan akuntabilitas penggunaan dana dan pelaksanaan usaha sebagai bagian dari prioritas pembangunan desa.
Penutup
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di akar rumput dengan dukungan peraturan yang komprehensif dan terintegrasi dari tingkat nasional hingga desa. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif pemerintah desa dalam pembentukan, pembiayaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap koperasi desa merah putih.
Dengan demikian, tugas pemerintah desa tidak hanya administratif, tetapi juga menjadi fasilitator utama untuk mengembangkan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.
