
Instruksi Gubernur Bali untuk Melindungi Lahan Pertanian
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan menjaga keseimbangan serta ketersediaan lahan produktif, khususnya di wilayah Bali.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali tetap harmonis. Hal ini sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterjemahkan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Selain itu, kedaulatan pangan menjadi salah satu tujuan utama yang ingin dicapai sesuai dengan amanat dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Berdasarkan surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, yang menyampaikan larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non pertanian, diperlukan kebijakan strategis untuk mengendalikan penggunaan lahan pertanian di Provinsi Bali.
Dasar Hukum Instruksi Gubernur Bali
Instruksi Gubernur Bali didasarkan pada beberapa peraturan hukum, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Kewajiban dan Tindakan yang Ditetapkan
Gubernur Bali menginstruksikan kepada Wali Kota atau Bupati untuk tidak melakukan dan menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain. Selain itu, mereka juga diminta untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
Tidak boleh dilakukan perubahan peruntukan lahan pertanian yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten. Selain itu, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum partisipatif harus dilakukan bersama aparat berwenang hingga tingkat Kepala Lingkungan/Dusun jika terjadi pelanggaran.
Sanksi dan Insentif
Pelaku yang melakukan alih fungsi lahan pertanian akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan insentif atau penghargaan kepada petani dan pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan lahan pertanian.
Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan tanggung jawab. Biaya yang timbul akibat instruksi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten atau sumber lain yang sah.
Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Selain itu, instruksi ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.