Bimtek dan Baiat Amil Syar'i Desa Jambangan Bahas Teknis Pengelolaan Zakat Fitrah di Desa Jambangan

Bimtek dan Baiat Amil Zakat Desa Jambangan Bahas Teknis Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 2026

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Amil Zakat Tahun 2026 sekaligus baiat amil zakat digelar di Aula Gedung Balai Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, pada Kamis malam Jumat (12/3/2026) atau bertepatan dengan 23 Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini dihadiri oleh para koordinator dan perwakilan JPZIS masjid dan musholla se-Wilayah Desa Jambangan yang akan bertugas sebagai amil zakat pada bulan Ramadhan tahun ini.

Acara tersebut diselenggarakan oleh UPZIS Ranting Jambangan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat yang lebih terarah, transparan, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan pedoman organisasi. Setiap pos zakat di desa diharapkan mengirimkan minimal dua orang calon amil agar informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Desa Jambangan.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB atau setelah pelaksanaan sholat Tarawih. Para peserta yang terdiri dari perwakilan takmir masjid, musholla, serta calon amil zakat tampak memenuhi aula balai desa dengan penuh antusias. Hal ini menunjukkan keseriusan para pengurus zakat di tingkat desa dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat fitrah bagi masyarakat.

Acara dibuka oleh Ustadz Fatchurrahman yang hadir mewakili Pemerintah Desa Jambangan. Dalam sambutannya, beliau terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Desa Jambangan, Eko Budi Cahyono, ST, yang pada malam tersebut berhalangan hadir karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Fatchurrahman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus JPZIS, takmir masjid, dan para calon amil zakat yang telah berkenan hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, peran amil zakat sangat penting dalam memastikan pelaksanaan zakat fitrah di masyarakat berjalan dengan tertib, amanah, dan tepat sasaran.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi inti mengenai teknis pengelolaan zakat fitrah di Desa Jambangan. Dalam pemaparannya, Ustadz Achmad Nur Fahiem Ilmi menjelaskan bahwa masyarakat Desa Jambangan mayoritas merupakan warga Nahdliyyin, sehingga tata kelola zakat fitrah mengikuti pedoman yang telah digariskan oleh LAZISNU di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang.

Penjelasan yang disampaikan mencakup berbagai hal penting, mulai dari kriteria seseorang yang dapat menjadi amil zakat, siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah, hingga ketentuan besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Pemaparan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh amil zakat di setiap pos zakat agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah pemaparan materi, suasana diskusi berlangsung cukup aktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun pandangan terkait pelaksanaan zakat fitrah di lingkungan masing-masing.

Beberapa peserta yang menyampaikan pandangan di antaranya Ustadz Sugeng Suhud yang mewakili Takmir Masjid Nurul Hidayah RW 8 Krajan, Ustadz Husni yang mewakili Takmir Masjid Al Hidayah, serta Haji Bais Sudarmoko yang mewakili Takmir Masjid Sarikerto. Berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan berkaitan dengan teknis pelaksanaan pengumpulan zakat, mekanisme pendistribusian kepada mustahik, serta keseragaman besaran zakat di seluruh wilayah desa.

Diskusi tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan kekeluargaan, mencerminkan komitmen bersama untuk melaksanakan pengelolaan zakat secara lebih baik. Para peserta juga sepakat bahwa keseragaman aturan sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan kebijakan antar pos zakat di desa.

Di penghujung diskusi, Ustadz Fatchurrahman kemudian menyampaikan kesimpulan dari hasil musyawarah yang telah berlangsung. Berdasarkan kesepakatan bersama para peserta, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Desa Jambangan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp50.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Sementara itu, apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, maka jumlahnya ditetapkan sebesar 3 kilogram beras untuk setiap jiwa. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh pos zakat di Desa Jambangan dalam melaksanakan penerimaan zakat fitrah dari masyarakat.

Selain itu, dalam forum tersebut juga disepakati bahwa pembukaan penerimaan zakat fitrah di setiap posko amil zakat akan dimulai pada malam tanggal 27 Ramadhan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih terorganisir serta tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Husni. Doa tersebut dipanjatkan agar pelaksanaan zakat fitrah di Desa Jambangan tahun ini dapat berjalan lancar, membawa keberkahan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah antar peserta yang hadir. Suasana kebersamaan dan keakraban terlihat di antara para pengurus takmir masjid, musholla, serta calon amil zakat yang saling berbincang dan bertukar pengalaman terkait pengelolaan zakat di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan Bimtek dan baiat amil zakat ini, UPZIS Ranting Jambangan berharap seluruh amil zakat di desa dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan zakat yang baik dan terkoordinasi, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Desa Jambangan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال