BPD Desa Jambangan Dampit Tuntaskan Tugas dan Fungsi Sesuai Regulasi, Pengawasan Pemerintahan Desa Berjalan Optimal
Jambangan, Dampit – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh fungsi legislasi, penyaluran aspirasi, serta pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa telah dilaksanakan secara optimal dan bertanggung jawab.
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa, BPD memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
📌 Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas BPD
Pelaksanaan tugas BPD Desa Jambangan mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Di Desa Jambangan, ketiga fungsi ini telah dilaksanakan secara konsisten melalui forum-forum resmi desa, musyawarah, serta evaluasi berkala terhadap program kerja Pemerintah Desa.
📊 Laporan Kinerja BPD Desa Jambangan
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, BPD Desa Jambangan secara rutin menyusun dan menyampaikan laporan kinerja. Meski mekanismenya tidak sama dengan laporan Kepala Desa, kewajiban pelaporan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.
Adapun bentuk laporan yang telah dilaksanakan antara lain:
✅ Laporan Tahunan Kinerja BPD
✅ Laporan Akhir Masa Jabatan BPD
✅ Laporan Kegiatan Musyawarah Desa
✅ Dokumentasi dan laporan hasil pengawasan kinerja Pemerintah Desa
Laporan tersebut disampaikan melalui:
-
Forum Musyawarah Desa
-
Rapat bersama Pemerintah Desa
-
Penyampaian tertulis kepada Camat Dampit
Dengan mekanisme ini, masyarakat Desa Jambangan dapat mengetahui secara terbuka hasil kerja BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
⚖️ Perbedaan Laporan BPD dan Kepala Desa
Dalam tata kelola pemerintahan desa, terdapat perbedaan kewajiban pelaporan antara Kepala Desa dan BPD.
Kepala Desa:
-
Wajib membuat LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
-
Wajib membuat LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
-
Melaporkan kepada Bupati melalui Camat
BPD:
-
Wajib membuat laporan kinerja BPD
-
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat desa
Perbedaan ini menunjukkan bahwa BPD bukan bawahan Kepala Desa, melainkan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa.
🎯 Pengawasan Berjalan Efektif dan Konstruktif
Di Desa Jambangan, pengawasan yang dilakukan BPD tidak bersifat mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap program desa berjalan sesuai perencanaan, anggaran, dan kebutuhan masyarakat. Setiap aspirasi yang masuk ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama Pemerintah Desa secara musyawarah dan mufakat.
Sinergi yang terbangun antara BPD dan Pemerintah Desa Jambangan menjadi kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang harmonis dan profesional. Transparansi dalam pembahasan Raperdes, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan pembangunan desa menjadi prioritas bersama.
🔎 Kesimpulan
🔹 BPD wajib membuat laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
🔹 Laporan minimal disampaikan satu kali dalam setahun atau pada akhir masa jabatan.
🔹 Di Desa Jambangan Kecamatan Dampit, seluruh tugas dan kewajiban BPD telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, khususnya dalam fungsi pengawasan kinerja Pemerintah Desa.
Dengan komitmen tersebut, BPD Desa Jambangan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan roda pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga.
