Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini sangat dinantikan oleh warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mengingat masih banyak bidang tanah milik warga yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Kepala Desa Jambangan, Eko Budi Cahyono, ST, menyampaikan bahwa pemerintah desa telah secara aktif mengajukan program PTSL sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan. Menurutnya, sertifikasi tanah merupakan kebutuhan mendasar warga demi menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
“Untuk Desa Jambangan, program PTSL saat ini masih dalam tahap pengajuan dengan jumlah sekitar 2.500 bidang tanah. Kami berharap program ini dapat segera direalisasikan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah,” ujar Kepala Desa Eko Budi Cahyono, ST.
Pentingnya PTSL bagi Warga Desa Jambangan
Selama ini, banyak warga Desa Jambangan yang menguasai tanah secara turun-temurun, hasil warisan, maupun jual beli lama, namun belum tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi tersebut menimbulkan kerawanan, baik dari sisi hukum maupun administrasi. Tanpa sertifikat, tanah berpotensi menimbulkan konflik antar ahli waris, tumpang tindih kepemilikan, bahkan sengketa dengan pihak lain.
Melalui program PTSL, seluruh bidang tanah akan didata secara sistematis dan lengkap. Prosesnya meliputi pengukuran, pemetaan, verifikasi data yuridis, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dengan demikian, warga tidak lagi dibebani prosedur yang rumit dan berlarut-larut seperti pengurusan sertifikat secara mandiri.
Kemudahan dan Keuntungan Program PTSL
Salah satu keunggulan PTSL adalah kemudahan proses dan biaya yang terjangkau. Petugas dari BPN akan turun langsung ke desa untuk melakukan pengukuran dan pendataan, dengan didampingi oleh pemerintah desa dan panitia PTSL. Warga cukup menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, serta bukti penguasaan tanah yang dimiliki.
Dengan memiliki sertifikat tanah, warga Desa Jambangan akan mendapatkan kepastian hukum yang sah dan diakui negara. Sertifikat menjadi alat bukti yang kuat jika suatu saat terjadi permasalahan atau sengketa. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan permodalan di lembaga perbankan atau koperasi untuk mendukung usaha pertanian, peternakan, UMKM, maupun kebutuhan ekonomi lainnya.
Dari sisi sosial dan ekonomi, tanah yang telah bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi serta lebih mudah diwariskan kepada ahli waris secara legal. Hal ini tentu memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pemiliknya.
Harapan Besar Warga Desa Jambangan
Warga Desa Jambangan menyambut baik dan menaruh harapan besar agar program PTSL dapat segera terealisasi di desa mereka. Banyak warga berharap dengan adanya PTSL, mereka tidak lagi merasa khawatir terhadap status tanah yang dimiliki, serta dapat menikmati manfaat jangka panjang dari kepastian hukum tersebut.
Pemerintah Desa Jambangan pun terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait agar proses pengajuan PTSL dapat berjalan lancar. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar warga siap ketika program ini nantinya dilaksanakan.
Penutup
Program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan publik yang adil kepada masyarakat. Bagi Desa Jambangan, PTSL bukan sekadar program administrasi, melainkan harapan besar menuju tertib pertanahan, peningkatan kesejahteraan warga, dan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak, masyarakat Desa Jambangan berharap program PTSL dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.
