Ambisi di Balik Tumpukan Berkas: Mengapa Banyak Desa Gagal Cairkan Dana di Akhir 2025?


Ambisi di Balik Tumpukan Berkas: Mengapa Banyak Desa Gagal Cairkan Dana di Akhir 2025?

Penghujung tahun 2025 menjadi masa yang kelam bagi sejumlah desa di Indonesia. Alih-alih merayakan tuntasnya program pembangunan, banyak desa justru terjerembab dalam krisis administratif. Dana Desa (DD) tahap akhir yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga justru tertahan di kas negara. Penyebabnya klasik namun kronis: laporan pertanggungjawaban yang gagal diselesaikan tepat waktu.

Dampaknya tidak main-main. Mulai dari proyek infrastruktur yang mangkrak, program pemberdayaan yang batal, hingga hak dasar perangkat desa berupa Penghasilan Tetap (Siltap) dan insentif yang gagal bayar. Di balik kemacetan administratif ini, terpampang nyata rapuhnya sumber daya manusia (SDM) dan ego sektoral yang masih menghantui birokrasi tingkat desa.

Regulasi Baru: Standar Ketat Semester Akhir 2025

Memasuki semester kedua tahun 2025, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait sebenarnya telah mengeluarkan pedoman baru guna memperketat akuntabilitas. Berdasarkan pembaruan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan penyesuaian pada PMK Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Desa, pencairan dana tahap akhir kini sangat bergantung pada "Kinerja Penyerapan dan Capaian Output".

Peraturan terbaru menekankan bahwa:

  1. Validasi Berjenjang: Laporan realisasi semester I harus sudah tuntas 100% secara sistem (OMSPAN) sebelum pengajuan tahap akhir dilakukan.

  2. Sanksi Administratif: Desa yang tidak melaporkan penggunaan dana tepat waktu hingga batas akhir Desember akan mengalami pemotongan atau penundaan penyaluran yang berisiko hangus (kembali ke kas negara).

  3. Digitalisasi Penuh: Penggunaan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) versi terbaru menuntut sinkronisasi data yang presisi antara perencanaan dan realisasi.

Sayangnya, ketatnya regulasi ini tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan teknis para aparatur desa di lapangan.

Akar Masalah: Kesenjangan SDM dan Literasi Digital

Pemandangan di kantor desa seringkali kontras dengan tuntutan digitalisasi. Di satu meja, terlihat komputer canggih, namun di belakangnya duduk perangkat desa senior yang masih kesulitan mengoperasikan perangkat lunak dasar. Keterbatasan SDM ini menjadi bom waktu.

Banyak perangkat desa yang direkrut berdasarkan kedekatan atau ketokohan sosial, bukan kompetensi teknis. Akibatnya, ketika sistem pelaporan beralih sepenuhnya ke digital, mereka gagap. Beban pekerjaan yang seharusnya dibagi rata akhirnya menumpuk pada satu atau dua orang saja—biasanya Sekretaris Desa atau Kaur Keuangan yang lebih muda dan paham teknologi.

Jebakan Ego: Antara "One Man Show" dan Ambisi Pribadi

Namun, masalahnya bukan sekadar "tidak bisa". Fenomena yang lebih menyedihkan adalah adanya unsur kesengajaan dalam menumpuk beban kerja. Di beberapa kasus, individu yang dianggap "paling pintar" dalam mengoperasikan sistem justru enggan membagikan ilmunya kepada perangkat lain.

Ada semacam ambisi terselubung untuk menjadi "pahlawan tunggal". Dengan memegang kendali penuh atas laporan keuangan dan adminstrasi, individu ini merasa memiliki daya tawar tinggi di hadapan Kepala Desa dan masyarakat. Mereka enggan dibantu karena takut posisinya tergantikan atau rahasia pengelolaan internalnya diketahui orang lain.

Sifat egois ini menciptakan ketergantungan yang tidak sehat. Ketika individu "kunci" ini jatuh sakit, kelelahan, atau sengaja melambat, maka seluruh roda pemerintahan desa berhenti berputar. Laporan tersendat, verifikasi gagal, dan dana pun terkunci di pusat.

Dampak Domino: Program Rakyat Jadi Korban

Kegagalan pencairan dana di akhir 2025 membawa konsekuensi pahit. Kegiatan-kegiatan fisik seperti semenisasi jalan usaha tani atau renovasi posyandu terpaksa dihentikan karena ketiadaan biaya material dan upah tukang. Masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut hanya bisa gigit jari melihat material bangunan yang mulai berlumut.

Lebih miris lagi, banyak perangkat desa yang juga menjadi korban dari sistem yang mereka jalankan sendiri. Siltap dan insentif yang merupakan hak dasar untuk menghidupi keluarga tidak bisa cair. Hal ini memicu penurunan moral kerja yang berujung pada pelayanan publik yang semakin buruk. Sebuah lingkaran setan yang bermula dari tumpukan berkas yang tak kunjung tuntas.

Jalan Keluar: Reformasi Mental dan Manajerial

Untuk memutus rantai keterlambatan ini, pemerintah daerah dan pusat tidak bisa hanya memberikan pelatihan teknis. Perlu ada reformasi manajemen di internal desa.

  • Pertama, perlu adanya sistem job-sharing yang diawasi ketat. Tidak boleh ada satu orang pun yang memonopoli data desa.

  • Kedua, evaluasi kinerja perangkat desa harus dilakukan secara berkala. Jika seorang perangkat terbukti tidak mampu atau sengaja menghambat proses administratif karena ego pribadi, tindakan tegas harus diambil.

  • Ketiga, peningkatan kapasitas SDM harus menyasar pada perubahan pola pikir (mindset), bukan sekadar teknis mengeklik tetikus (mouse).

Dana Desa adalah hak rakyat yang dititipkan melalui birokrasi desa. Sangat tidak adil jika kemajuan sebuah desa harus dikorbankan hanya demi ambisi picik satu atau dua orang yang merasa paling berjasa. Akhir tahun 2025 harus menjadi pelajaran berharga: bahwa tata kelola desa yang baik adalah tentang kerja tim, transparansi, dan pelayanan, bukan tentang siapa yang paling jago di depan komputer.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال