Perbedaan iLASP dan PTSL dalam Sistem Pertanahan di Indonesia


Perbedaan iLASP dan PTSL dalam Sistem Pertanahan di Indonesia

Pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan di bidang pertanahan melalui berbagai program strategis. Dua di antaranya adalah Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (iLASP) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meskipun keduanya sama-sama bertujuan meningkatkan kepastian hukum pertanahan, iLASP dan PTSL memiliki fokus, ruang lingkup, serta pendekatan yang berbeda secara signifikan.

1. Perbedaan Konsep dan Pendekatan

PTSL merupakan program nasional yang berfokus pada pendaftaran tanah secara massal dan sistematis. Tujuan utamanya adalah mempercepat sertipikasi seluruh bidang tanah di Indonesia agar setiap bidang memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, iLASP memiliki pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Proyek ini tidak hanya membahas pendaftaran tanah, tetapi juga mengintegrasikan administrasi pertanahan dengan penataan ruang serta kebijakan berbasis ketahanan iklim. Dengan demikian, iLASP mencakup aspek perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan ruang secara menyeluruh.

2. Tujuan Utama Program

Tujuan utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah. Program ini berorientasi langsung pada kepentingan masyarakat sebagai pemilik atau penggarap tanah.

Sebaliknya, iLASP bertujuan lebih luas, yaitu:

  • Memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional,

  • Mengurangi konflik dan tumpang tindih pemanfaatan lahan,

  • Mewujudkan penataan ruang yang responsif terhadap perubahan iklim,

  • Meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan berbasis data spasial terintegrasi.

Dengan kata lain, PTSL berfokus pada hasil akhir berupa sertipikat, sedangkan iLASP berfokus pada perbaikan sistem dan tata kelola jangka panjang.

3. Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup PTSL relatif lebih spesifik, yaitu:

  • Pengumpulan data fisik dan yuridis bidang tanah,

  • Pengukuran dan pemetaan tanah,

  • Penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Sementara itu, ruang lingkup iLASP jauh lebih luas, meliputi:

  • Integrasi data pertanahan dan tata ruang,

  • Digitalisasi data pertanahan,

  • Pemetaan sistematis dan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT),

  • Pengembangan kadaster tiga dimensi (3D) di wilayah perkotaan,

  • Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis ketahanan iklim.

4. Skala dan Jangka Waktu Pelaksanaan

PTSL merupakan program berkelanjutan yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir dan menyasar seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah dengan tingkat sertipikasi yang masih rendah.

iLASP, di sisi lain, merupakan proyek berbasis pendanaan internasional dengan jangka waktu tertentu, yaitu direncanakan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2029. Implementasinya dilakukan secara bertahap dan terfokus pada wilayah prioritas sesuai kebutuhan integrasi data dan penataan ruang.

5. Keterlibatan Pemangku Kepentingan

PTSL sebagian besar dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kantor pertanahan di tingkat pusat dan daerah, dengan dukungan pemerintah daerah.

Sebaliknya, iLASP melibatkan kolaborasi lintas instansi yang lebih luas, antara lain:

  • Kementerian ATR/BPN,

  • Badan Informasi Geospasial (BIG),

  • Kementerian Dalam Negeri,

  • Kementerian Kehutanan,

  • Kementerian Transmigrasi,

  • serta dukungan teknis dan pendanaan dari Bank Dunia.

Kolaborasi ini diperlukan karena iLASP tidak hanya menyentuh aspek hukum tanah, tetapi juga tata ruang, lingkungan, dan kebijakan pembangunan.

6. Dampak dan Manfaat yang Diharapkan

Manfaat utama PTSL dirasakan secara langsung oleh masyarakat, yaitu meningkatnya kepastian hukum hak atas tanah, kemudahan akses permodalan, serta berkurangnya sengketa pertanahan.

Sementara itu, iLASP diharapkan memberikan dampak struktural dan jangka panjang, seperti:

  • Sistem pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi,

  • Pengurangan konflik lahan secara sistemik,

  • Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan,

  • Terwujudnya pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim.

7. Kesimpulan

Secara sederhana, PTSL dan iLASP bukanlah program yang saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. PTSL berperan penting dalam menyelesaikan masalah kepastian hukum kepemilikan tanah di tingkat masyarakat, sedangkan iLASP berfungsi sebagai fondasi penguatan sistem dan kebijakan pertanahan serta penataan ruang secara nasional.

Dengan sinergi antara PTSL dan iLASP, diharapkan sistem pertanahan Indonesia tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga terencana dengan baik, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.


#info detail bisa ditanyakan di kolom komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال